“Some schools have teachers doing it, I do it some, some have had students send it in. I think it is trying to keep it as normal as we can here in our district, all 11 of our schools. We are trying to be as proactive, tell our kids we love them and we miss them, especially during this time,” said Stone.
JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keputusan DPR dan pemerintah yang akan tetap membahas Omnibus LawRUU Cipta Kerja di tengah wabah virus corona.
Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, pembahasan RUU di tengah pandemi virus corona ini akan membatasi partisipasi publik.
"Pembahasan di tengah situasi pandemi ini kan sama saja dengan membatasi partisipasi publik, Kalau mereka bilanng ada internet, tetap saja kualitas partisipasi turun jauh," kata Asfinawati ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
Menurut Asfin, keputusan DPR dan pemerintah itu keliru, sebab berbagai elemen masyarakat sipil mendesak agar pembahasan RUU.
Mereka juga meminta DPR dan pemerintah fokus dalam penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
"Rakyat tidak mampu berpartisipasi dalam mengawal pembahasan produk legislasi. Lebih jauh dari itu, bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar saja rakyat harus mengorbankan kondisi kesehatannya," ujarnya.
"Sebaiknya, DPR dan Pemerintah harus memanfaatkan waktu dan upaya lebih serius untuk menangani pandemi Covid-19," tuturnya.
DPR, kata Asfin, mestinya memaksimalkan fungsi anggaran dan pengawasannya dengan melakukan realokasi anggaran untuk membantu penanganan pasien Covid-19.
Kemudian, menyediakan segala kebutuhan rakyat dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk tersedianya pangan, air, listrik, sanitasi, dan bantuan finansial bagi rakyat miskin.
"Memastikan tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan pemerintah atas nama penanganan pandemi Covid-19, perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pekerja dan segera memberi arahan konkret kepada Pemerintah melalui fungsi pengawasan," ucapnya.
Suara.com - Bagi sebagian besar masyarakat, mudik adalah peristiwa yang pantang dilewatkan. Khusus bagi pencinta otomotif, acara ini artinya menyiapkan mobil dan menyetir langsung melahap rute macet khas mudik. Sementata bagi pemudik umumnya, ada fasilitas kereta api dan bus untuk perjalanan darat.
Semua dilakukan, demi bisa menjenguk orangtua dan keraba. Saatnya melepas kangen, ditambah jabat erat, sungkem, serta berpelukan erat.
Namun di saat pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 menjadi ancaman bagi kesehatan manusia, sebaiknya acara mudik ditangguhkan. Bukan tanpa alasan, Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah memperpanjang status darurat Covid-19 menjadi 91 hari, yaitu 29 Februari - 29 Mei 2020.
Ilustrasi jangan mudik di tengah wabah corona. (ist)
Dengan demikian, Hari Raya Idul Fitri yang menurut perhitungan akan tiba pada 23 Mei 2020 akan dilewati. Hal ini diperkuat pernyataan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bahwa tengah dipertimbangkan opsi mengenai pelarangan mudik Lebaran 2020. Tujuannya jelas untuk memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease.
Berikut adalah empat (4) alasan mengapa mudik saat ini lebih berpotensi membawa celaka daripada bahagia:
1. Saat mudik, potensi penyebaran Coronavirus bisa berkali lipat. Dokter Pompini Agustina, SpP dari RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso mengimbau agar warga menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan jauh bila tidak memiliki kepentingan mendesak. Menjelang mudik Lebaran, potensi penularan Covid-19 bisa meningkat.
Alasannya: para pemudik berpotensi menjadi carrier atau pembawa virus dari daerah yang telah terpapar Virus Corona atau Coronavirus Disease. Utamanya bila termasuk zona merah, sehingga menjadi sumber penularan.
Carrier mungkin tidak memiliki keluhan berarti, bahkan tampak sehat atau asymptomatic, namun sangat ganas menularkan virus yang mengancam keselamatan orang lain termasuk keluarga di daerah tujuan, serta tetangga di kampung. Dan bagi orang tua, bila terkena kondisinya bisa tiga kali lebih rentan dibandingkan pasien usia muda.
2. Saat mudik, imbauan physical distancing gagal.
Seperti diungkapkan Presiden Joko Widodo, salah satu cara mencegah penularan Covid-19 adalah mensyaratkan jarak terdekat antarmanusia adalah 1,5 m. Di saat mudik pasti tidak bisa, utamanya warga yang menggunakan transportasi umum.
3. Di antara pemudik, bisa saja tengah berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Beberapa provinsi di Tanah Air seperti Jwa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan setiap pemudik yang berasal dari luar kota terdampak Covid-19 adalah ODP.
Sehingga sampai di daerah tujuan ini pemudik wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu mungkin saja dikenai sanksi hukum, seperti diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
4. Fasilitas kesehatan di daerah minim.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Daeng M Faqih meragukan kesiapan fasilitas kesehatan di daerah tujuan para pemudik yang tidak selengkap di pusat, sehingga sulit untuk melakukan penanganan cepat atas pasien.
Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat bersabar untuk tidak mudik hingga pandemi Covid-19 ini bisa diatasi.
Jadi, yuk tangguhkan acara mudik kali ini. Agar pandemi Covid-19 cepat berlalu.
Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119. Jangan lupa, terapkan pula usaha tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing dengan jarak minimal dua meter.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pembahasan omnibus lawRUU Cipta Kerja. Mengingat, situasi di tengah wabah virus corona dinilai tidak efektif untuk melakukan pembahasan undang-undang.
Namun, DPR bergeming. Dalam rapat paripurna, Senin (30/3/2020), Ketua DPR Puan Maharani mengisyaratkan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak akan berhenti.
Lewat pidato pembukaan masa persidangan yang disampaikannya, Puan menyatakan, DPR memiliki tugas konstitusional yang tetap harus dilaksanakan sebagai wujud penyelenggaraan kedaulatan rakyat.
Tugas konstitusional yang dimaksud Puan yaitu terkait pembahasan dan penyelesaian 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Salah satunya, RUU Cipta Kerja.
"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terdapat 50 judul RUU yang telah jadi Prolegnas Prioritas pada tahun 2020," ujar Puan.
DPR mengakhiri masa reses pada 29 Maret 2020 dan membuka masa persidangan pada Senin (30/3/2020).
Banyak pihak menaruh harapan agar di masa persidangan ketiga ini, DPR memfokuskan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk penanganan Covid-19.
Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi meminta DPR menunda pembahasan seluruh RUU yang menimbulkan polemik, termasuk RUU Cipta Kerja.
Jakarta, CNN Indonesia -- DPR tetap melakukan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) pada masa sidang III di tengah penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Salah satu RUU yang akan dibahas adalah RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
RUU Minerba itu merupakan carry over dari periode keanggotaan DPR RI 2014-2019. DPR dan Pemerintah sepakat untuk melanjutkan Pembahasan Tingkat I.
"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama Pemerintah dan DPD sesuai kewenangannya akan melakukan pembahasan terhadap sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III di Gedung DPR RI, Senin (30/3).
RUU lain yang dibahas pada masa sidang kali ini, yakni RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan, RUU tentang Daerah Kepulauan, serta RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
Puan mengatakan pada tahun ini terdapat 50 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, perlu atensi bersama, antara DPR dan Pemerintah untuk dapat mencari solusi terbaik dalam menuntaskan tugas konstitusional tersebut sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.
Sebelumnya Puan menyatakan dalam masa sidang ketiga ini, fungsi pengawasan DPR akan fokus menangani dampak virus corona di berbagai bidang dan sektor. Selain itu, Puan juga meniadakan kunjungan kerja anggota dewan selama wabah virus corona.
Dengan demikian, DPR tak membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada masa sidang ini. Sejumlah pihak sebelumnya meminta pembahasan RUU Cipta Kerja tak dilakukan di tengah wabah virus corona.
Pemerintah sendiri telah menetapkan masa tanggap darurat penanganan virus corona sampai 29 Mei 2020. Presiden Joko Widodo juga sudah meminta masyarakat melakukan aktivitas di rumah, mulai dari belajar, bekerja, hingga beribadah.
[Gambas:Video CNN]
Sampai hari ini, jumlah pasien positif corona di Indonesia mencapai 1.414 jiwa. Dari jumlah itu, 122 orang meninggal dunia dan 75 lainnya dinyatakan sembuh dari infeksi corona. (dmi/fra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai dengan kelompok usia peserta (life cycle fund) oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti paling lama satu tahun. Ketentuan ini merupakan stimulus bagi pengelola dana pensiun di tengah tekanan ekonomi akibat penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran OJK bernomor S-10/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi Dana Pensiun. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasn Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan kebijakan mulai berlaku pada hari ini, Senin (30/3).
"Pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti atas peserta dana pensiun yang dua sampai lima tahun lagi memasuki usia pensiun, dapat ditunda pelaksanaanya paling lama satu tahun," ungkap Riswinandi dalam surat edaran tersebut.
Riswinandi menyatakan hal ini merupakan bagian dari kebijakan countercyclical di tengah tekanan pandemi corona. Pasalnya, tekanan corona akan memberi dampak langsung dan tidak langsung bagi stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, termasuk kinerja dan kapasitas lembaga dana pensiun. "Penerapan kebijakan dilaksanakan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik," tuturnya.
Selain itu, Riswinandi juga menyatakan bahwa OJK akan memberi relaksasi pada perhitungan pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti. Ini berlaku bagi aset berupa obligasi dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek serta surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan pemerintah.
"Dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi akturaria sebelumnya," terangnya.
Selain itu, OJK juga akan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan dana pensiun kepada OJK sebagaimana yang telah diberitahukan melalui Surat Edaran OJK bernomor S-7/D.05/2020 pada 23 Maret 2020 lalu. Kemudian, OJK juga memutuskan untuk melaksanakan penilaian kemampuan dan peraturan (fit and proper test) pihak utama perusahaan dana pensiun melalui video conference.
OJK juga menyatakan bahwa otoritas dapat meminta perusahaan dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat dari saat ini guna memaksimalkan pelaksanaan pengawasan.
Lebih lanjut, wasit industri jasa keuangan ini juga dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan dana pensiun di luar pelaporan sebagaimana diatur perundang-undangan.