Hal ini tertuang dalam Surat Edaran OJK bernomor S-10/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi Dana Pensiun. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasn Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan kebijakan mulai berlaku pada hari ini, Senin (30/3).
"Pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti atas peserta dana pensiun yang dua sampai lima tahun lagi memasuki usia pensiun, dapat ditunda pelaksanaanya paling lama satu tahun," ungkap Riswinandi dalam surat edaran tersebut.
Riswinandi menyatakan hal ini merupakan bagian dari kebijakan countercyclical di tengah tekanan pandemi corona. Pasalnya, tekanan corona akan memberi dampak langsung dan tidak langsung bagi stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, termasuk kinerja dan kapasitas lembaga dana pensiun. "Penerapan kebijakan dilaksanakan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik," tuturnya.
Selain itu, Riswinandi juga menyatakan bahwa OJK akan memberi relaksasi pada perhitungan pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti. Ini berlaku bagi aset berupa obligasi dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek serta surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan pemerintah.
"Dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi akturaria sebelumnya," terangnya.
Selain itu, OJK juga akan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan dana pensiun kepada OJK sebagaimana yang telah diberitahukan melalui Surat Edaran OJK bernomor S-7/D.05/2020 pada 23 Maret 2020 lalu. Kemudian, OJK juga memutuskan untuk melaksanakan penilaian kemampuan dan peraturan (fit and proper test) pihak utama perusahaan dana pensiun melalui video conference.
OJK juga menyatakan bahwa otoritas dapat meminta perusahaan dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat dari saat ini guna memaksimalkan pelaksanaan pengawasan.
Lebih lanjut, wasit industri jasa keuangan ini juga dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan dana pensiun di luar pelaporan sebagaimana diatur perundang-undangan.
(uli/sfr)"tengah" - Google Berita
March 30, 2020 at 08:42PM
https://ift.tt/3dF8fMS
OJK Beri Stimulus Pengelola Dana Pensiun di Tengah Corona - CNN Indonesia
"tengah" - Google Berita
https://ift.tt/2STVLJo
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment