
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menitikberatkan menangani kasus dugaan korupsi yang dibangun dari proses penyelidikan atau case building. KPK menyebut saat ini sedang menyelidiki sekitar puluhan dugaan korupsi.
"Kami sampaikan juga kasus-kasus case building tersebut juga sebenarnya kita banyak," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Ali menyatakan, pihaknya berupaya menuntaskan kasus-kasus tersebut. Pada 2020, KPK menargetkan terdapat sekitar 20 kasus yang ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Hal ini merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
"Nanti akan kita kerjakan ke depan ada beberapa yang masih penyelidikan lebih dari 20 yang akan nanti kita selesaikan di tahun 2020 ini," kata Ali.
Meski demikian, Ali masih enggan mengungkap puluhan kasus yang sedang diselidiki lembaga antikorupsi tersebut. Berdasarkan informasi, KPK memprioritaskan kasus-kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara dalam jumlah besar hingga mencapai triliunan rupiah.
Diketahui, KPK telah menangani sejumlah perkara yang dibangun dari proses penyelidikan. Sebut saja korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun, korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun, korupsi penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara yang dinilai merugikan negara sekitar Rp 4,3 triliun, kasus dugaan korupsi pemberian IUP keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 5,8 triliun dan USD 711.000 dan lainnya.
Diketahui, KPK telah atau sedang menangani sejumlah perkara yang dibangun dari proses penyelidikan dengan kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah. Sebut saja korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun, korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun.
Selain itu, korupsi penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara yang dinilai merugikan negara sekitar Rp 4,3 triliun, kasus dugaan korupsi pemberian IUP keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 5,8 triliun dan USD 711.000 dan lainnya.
Untuk kasus dugaan korupsi Century, KPK diketahui sedang melakukan penyelidikan yang merupakan pengembangan dari perkara yang mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Dalam penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan terhadap sedikitnya 36 orang.
Penyelidikan ini dilakukan untuk membidik pihak lain yang terlibat dalam kasus Century. Dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.
Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan; Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang V Kebijakan Perbankan/ Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"tengah" - Google Berita
January 15, 2020 at 09:25AM
https://ift.tt/3aa3yZH
KPK Tengah Selidiki Puluhan Dugaan Korupsi - BeritaSatu
"tengah" - Google Berita
https://ift.tt/2STVLJo
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment