Rechercher dans ce blog

Friday, January 31, 2020

Dewas KPK Didesak Selidiki Penarikan Jaksa di Tengah Masa Tugas - m.beritasatu.com

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung memutuskan menarik Jaksa Yadyn Palebangan dan Jaksa Sugeng yang sedang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penarikan Yadyn dan Sugeng ini terasa janggal lantaran masa tugas mereka di Lembaga Antikorupsi itu belum selesai.

Yadyn misalnya, mulai bertugas di KPK pada 2014. Dengan demikian, masa tugas Yadyn seharusnya baru berakhir pada 2022 mendatang dan dapat diperpanjang hingga 2024.

Ketua Wadah Pegawai KPK (WP-KPK), Yudi Purnomo menyesalkan adanya penarikan pegawai yang sedang menjalankan tugas di KPK. Menurutnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK seharusnya merespon dengan menelusuri penarikan tersebut.

"Saya pikir ketika Dewas melihat ada sesuatu yang tidak beres dari penarikan ini, ya seharusnya Dewas bertindak dengan kewenangan yang diberikan UU 19/2019. Agar jangan sampai ini akan menjadi preseden yang buruk. Nanti pegawai KPK yang lain akan menjadi sinyal bahwa ketika pegawai KPK menangani kasus besar, siap-siap saja ditarik," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Sejumlah isu pun berhembus terkait langkah mendadak Kejaksaan menarik kedua Jaksa. Salah satu isu itu menyebutkan, penarikan Yadyn diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan caleg PDIP, Harun Masiku. Yadyn disebut sebagai salah seorang tim analisis kasus suap tersebut.

Penelusuran oleh Dewas diperlukan untuk memastikan latar belakang yang menyebabkan Yadyn dan Sugeng ditarik Kejaksaan Agung. Yudi mengaku khawatir penarikan pegawai saat sedang bertugas menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Penarikan pegawai tersebut dikhawatirkan menjadi salah satu modus untuk melemahkan Lembaga Antikorupsi.

"Sebab, jika nantinya pegawai negeri yang dipekerjakan tersebut sedang menangani kasus besar, kasus yang serius, atau melibatkan orang-orang yang profilnya sangat tinggi, itu bisa sewaktu-waktu ditarik kembali. Dan ketika ditarik, yang terjadi adalah kasusnya akan menjadi tunggakan dan tidak ada regenerasinya," kata Yudi.

Meski demikian, Yudi mengaku pihaknya belum berencana melaporkan penarikan pegawai tersebut ke Dewas. Dikatakan, WP KPK saat ini masih terkejut dengan langkah Kejaksaan yang menarik Yadyn dan Sugeng.

"Sampai saat ini kami belum melaporkannya karena memang mendadak juga dan pengembalian terhadap bang Yadin dan Mas Sugeng sudah ada. Dan hari ini mereka adalah hari terakhir bekerja di KPK," katanya.

Yudi meminta tidak ada lagi penyidik dan jaksa atau pegawai negeri yang dipekerjakan di Lembaga Antikorupsi yang ditarik instansi asal saat masa tugas mereka belum berakhir. Hal ini penting untuk menjaga independensi KPK, terutama saat menangani kasus besar.

"Kami meminta agar ke depannya harus ada peraturan yang mengikat terkait dengan ketika ada pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK itu harus benar-benar tuntas masa periodenya," tegasnya.

Let's block ads! (Why?)



"tengah" - Google Berita
February 01, 2020 at 12:20PM
https://ift.tt/31d4xV0

Dewas KPK Didesak Selidiki Penarikan Jaksa di Tengah Masa Tugas - m.beritasatu.com
"tengah" - Google Berita
https://ift.tt/2STVLJo
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Tornado Watch for parts of Middle Georgia - wgxa.tv

[unable to retrieve full-text content] Tornado Watch for parts of Middle Georgia    wgxa.tv "middle" - Google News December 30...

Postingan Populer