Pernyataan ini disampaikan untuk merespons berbagai keluhan yang muncul di masyarakat lantaran tidak mendapat relaksasi penundaan bayar cicilan dari multifinance. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan relaksasi tersebut.
Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan multifinance pada dasarnya tidak memukul rata kebijakan relaksasi tersebut kepada debitur. Sebab, perusahaan harus memberi prioritas kepada nasabah yang terdampak langsung oleh pandemi corona.
"Kalau ditanya apa benar ada yang tidak dapat penundaan? Ya benar ada saya katakan, tapi kan ini tetap sesuai dengan aturan yang ada," ujar Suwandi kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/4). Aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bagi Perusahaan Pembiayaan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa persetujuan relaksasi berdasarkan penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.
Lalu, kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Kemudian, multifinance bisa memberikan relaksasi berdasarkan analisis pembiayaan yang memadai dari sisi keyakinan, kemampuan, dan kesanggupan debitur untuk melunasi pembiayaan ke depan.
"Artinya, ketika diberi penundaan bayar pun, ada pembayaran lain yang diharapkan tetap lancar, sehingga memenuhi ketentuan yang diberlakukan masing-masing multifinance kepada debitur sesuai perjanjian," tuturnya.
Selain itu, dalam aturan itu, OJK sejatinya tetap meminta multifinance untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik. Tak ketinggalan, multifinance tetap diminta melakukan pengawasan yang ketat.
"Jadi jelas, apakah debitur itu kesulitan akibat covid-19 dan tidak pernah macet sebelumnya. Lalu, perusahaan pembiayaan yang menilai bisa atau tidaknya," katanya.Selain itu, secara umum, APPI juga sudah mengeluarkan pengumuman soal kebijakan relaksasi ini. Intinya, relaksasi bisa diberikan dalam beberapa penawaran, misalnya perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, atau jenis restrukturisasi lain yang ditawarkan multifinance.
"Restrukturisasi dapat disetujui apabila ada jaminan kendaraan atau lainnya yang masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan. Jadi kalau yang kami periksa ternyata kendaraannya sudah berada di tangan kedua, ketiga, ya tentu itu dipertimbangkan," jelasnya.
Sebelumnya, OJK mencatat setidaknya sudah ada 48 perusahaan multifinance yang memberikan relaksasi penundaan bayar cicilan pembiayaan. Namun, relaksasi tetap berlaku sesuai ketentuan masing-masing perusahaan.
Debitur Palsu
Di sisi lain, Suwandi membagi cerita bahwa kebijakan relaksasi penundaan bayar cicilan rupanya kerap disalahartikan oleh masyarakat. Misalnya, ada seorang tukang ojek online yang meminta penundaan bayar cicilan motor yang digunakannya untuk bekerja.
"Ternyata dia bukan debitur saya, cicilan motornya ternyata atas nama istrinya yang merupakan PNS, masih terima gaji. Maka seharusnya yang seperti ini bisa dipahami, kewajiban cicilan merupakan atas nama istrinya dan tidak terdampak covid-19 karena masih dapat gaji seperti biasa," tuturnya.
Untuk itu, ia meminta seluruh masyarakat, khususnya debitur multifinance agar memiliki kesadaran dan teliti dalam menyerap kebijakan yang diberikan. Artinya, bila debitur tidak terdampak maka diminta untuk tetap menunaikan kewajiban pembayaran dan tidak mengada-ada permohonan tunda bayar.
Begitu pula bagi debitur yang mendapat keringanan, agar tetap teliti dalam menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati oleh multifinance dan debitur. "Jadi tolong aturannya dibaca utuh," imbuhnya.
Selain itu, Suwandi meminta debitur yang tidak terdampak pandemi corona agar tetap menunaikan kewajiban pembayaran cicilan sesuai perjanjian secara normal. Tujuannya, agar debitur tidak terkena sanksi denda dan catatan negatif dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
(uli/sfr)"tengah" - Google Berita
April 13, 2020 at 06:48PM
https://ift.tt/2ydWiOg
Tak Semua Debitur Bisa Tunda Bayar Cicilan di Tengah Corona - CNN Indonesia
"tengah" - Google Berita
https://ift.tt/2STVLJo
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment