Rechercher dans ce blog

Monday, April 6, 2020

Relaksasi Kredit di Tengah Wabah Corona, Apa Betul Bikin Rileks? - KOMPAS.com

Apa Kata Perbankan dan Perusahaan Leasing?

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan titah untuk memungkinkan pemberian kelonggaran (relaksasi) kredit dan pembiayaan bagi para terdampak wabah virus corona (Covid-19).

Dalam POJK dijelaskan bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Untuk perusahaan leasing, kebijakan serupa pun dikeluarkan OJK. Seperti apa respons perbankan dan lembaga keuangan non-bank tersebut menyikapi ini?

Ilustrasi uang.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ilustrasi uang.

Perbankan

Setelah terbitnya peraturan OJK terkait Covid-19, sejumlah bank mengeluarkan kebijakan baru terkait kredit para debiturnya.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, misalnya, mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit untuk para debitur, terutama pelaku UMKM. Ini termasuk bagi nelayan hingga pengemudi ojek online.

Teknis pelaksanaan penundaan cicilan kredit mengacu pada peraturan OJK dengan profil nasabah masing-masing.

Teknis pelaksanaan penundaan cicilan kredit mengacu pada peraturan OJK dengan profil nasabah masing-masing.

"Langkah ini kami ambil untuk mendukung para pelaku perekonomian terkhusus nasabah kami yang memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra kami," ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Rully lalu merinci kebijakan Bank Mandiri terkait perkembangan wabah virus corona ini.

Pertama, sebut Rully, nasabah yang terdampak Covid-19 mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar.

Kedua, bagi debitur yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, penjadwalan ulang, pengurangan suku bunga, dan restrukturisasi, setelah dievaluasi terdampak virus corona.

Ketiga, bagi debitur yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen selama maksimal satu tahun.

Keempat, Bank Mandiri juga memberikan relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan taksi online.

Kelima, penetapan kolektibilitas kredit didasarkan pada ketetapan pembayaran angsuran. Bahasa sederhana untuk kolektibilitas adalah kualitas kredit.  

Keenam, kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Untuk penilaian nasabah mana yang akan diberikan relaksasi, kata Rully, akan dilakukan oleh unit atau kantor cabang bank.

"Kami mengacu pada peraturan OJK, penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi," ujar Rully.

Langkah serupa ditempuh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. BNI pun menyatakan akan merestrukturisasi kredit para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dampak virus corona. Tentu, kebijakan ini pun mengacu kepada POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Dalam POJK dijelaskan bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Dalam POJK dijelaskan bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan nasabah mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara bersama-sama,” ujar Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020).

Adapun debitur yang dimaksud, yakni debitur yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Terdapat beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur POJK dalam penilaian kualitas aset.

Pertama, perpanjangan jangka waktu kredit. Kedua, perpanjangan masa tenggang. Ketiga, keringanan tarif bunga pinjaman dan atau provisi. Keempat, penurunan suku bunga.

Dengan adanya aturan ini, status kredit debitur bank yang terdampak Covid-19 bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Keringanan ini bisa diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan OJK lewat peraturannya.

“BNI akan terus berkoordinasi dengan OJK dalam penerapan POJK tersebut nanti,” kata Lambok.

Adapun penerapan ataupun skema restrukturisasinya, ungkap Lambok, akan dilakukan asesmen terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar para debitur, juga verifikasi bahwa debitur memang terdampak Covid-19 atau memiliki rekam jejak yang baik.

Terpisah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pun menyatakan telah menerapkan kebijakan keringanan bagi debitur UMKM.

“Menindaklajuti POJK, BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp 10 miliar yang usahanya terdampak virus corona berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran,” ujar Direktur Utama BRI Sunarso, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).

BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi. Di antara skema itu adalah penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan atau denda atau penalti, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling).

Menurut Sunarso, BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus corona.

“Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun," ujar Sunarso.

BRI, lanjut Sunarso, menyiapkan pula skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI.

"Yakni (debitur) Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB),” terang Sunarso tanpa merinci lebih lanjut skema dimaksud. 

Perusahaan Leasing

Motor-motor tarikan leasing Adira Finance yang disimpan di gudang penyimpanan milik Adira di Tapos, Depok, Senin (5/2/2018).

KOMPAS.com/ALSADAD RUDI

Motor-motor tarikan leasing Adira Finance yang disimpan di gudang penyimpanan milik Adira di Tapos, Depok, Senin (5/2/2018).

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, merinci empat syarat pengajuan keringanan pembiayaan terkait merebaknya wabah virus corona (Covid-19), yaitu: 

  • Pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan oleh debitur yang terdampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.
  • Debitur adalah pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
  • Debitur tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, yaitu saat pemerintah mengumumkan kasus pertama positif infeksi virus corona di Indonesia.
  • Debitur adalah pemegang unit kendaraan atau jaminan.

Adapun restrukturisasi bisa mulai dilakukan pada 30 Maret 2020. Prosedurnya dimulai dengan pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) yang dapat diunduh dari situs resmi perusahaan pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan memberikan sejumlah syarat untuk pengajuan permohonan keringanan pembayaran kredit.

Pengembalian formulir dilakukan melalui e-mail, tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan akan menentukan apakah pengajuan tersebut disetujui ataukah tidak.

Perusahaan pembiayaan memberikan sejumlah syarat untuk pengajuan permohonan keringanan pembayaran kredit.

"Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi lewat keterangan tertulis. 

Dia mengimbau debitur yang telah mendapatkan persetujuan keringanan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Adapun untuk debitur yang tidak terdampak langsung dengan wabah virus corona, proses pembayaran angsuran tetap sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya.

Salah satu perusahaan pembiayaan, PT Toyota Astra Financial Services (TAF), mengatakan siap mendukung rencana pemerintah terkait program relaksasi kredit.

“Pada masa sulit seperti sekarang, yang jelas kami akan bantu customer yang terkena dampak virus corona, sesuai dengan arahan pemerintah dan OJK,” ujar Presiden Direktur TAF Agus Prayitno, kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Meski begitu, Agus mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi debitur untuk mendapatkan program relaksasi kredit tersebut.

Tak semua debitur bisa menikmati program yang dicanangkan pemerintah dan OJK tersebut.

Tak semua debitur bisa menikmati program yang dicanangkan pemerintah dan OJK tersebut.

Debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi kredit kali ini adalah mereka yang sebelumnya selalu melunasi cicilan tepat waktu.

“Kami bantu customer yang terkena dampak corona, tapi tergantung kondisi customer-nya. Kalau dia customer yang baik, dalam pengertian selama ini tepat waktu bayar cicilan, pasti kami bantu,” ucap Agus.

Bagi debitur yang sebelumnya tidak selalu tepat waktu membayar cicilan, lanjut Agus, pertimbangan pemberian restrukturisasi tetap dimungkinkan. Namun, prosesnya akan seperti saat pengajuan pembiayaan. 

“Kami analisis dulu latar belakangnya dan kami prioritaskan yang punya keterbatasan,” kata dia. 

 

Kembali ke awal tulisan...

 Baca juga: Mengapa Isolasi dan Karantina Penting untuk Cegah Penyebaran Corona?


Baca juga: Bersiap Tameng Ekonomi untuk Dampak Wabah Corona...


Kontak nasional untuk informasi dan layanan darurat terkait wabah virus corona (Covid-19) adalah 119 ext 9. 


Ikuti juga peliputan dari hari ke hari tentang wabah ini dalam Liputan Khusus Wabah Virus Corona dan Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona di Kompas.com.

Let's block ads! (Why?)



"tengah" - Google Berita
April 06, 2020 at 10:39AM
https://ift.tt/3bVqImG

Relaksasi Kredit di Tengah Wabah Corona, Apa Betul Bikin Rileks? - KOMPAS.com
"tengah" - Google Berita
https://ift.tt/2STVLJo
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Tornado Watch for parts of Middle Georgia - wgxa.tv

[unable to retrieve full-text content] Tornado Watch for parts of Middle Georgia    wgxa.tv "middle" - Google News December 30...

Postingan Populer