Rechercher dans ce blog

Thursday, April 2, 2020

Pemerintah Ingatkan Kewajiban THR Pengusaha di Tengah Corona - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengingatkan para pelaku usaha agar tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pekerja di tengah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. Sebab, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan pemberian THR kepada pekerja tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Begitu pula diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Diingatkan swasta, berdasarkan UU diwajibkan (memberikan THR) dan Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan hal-hal terkait dengan THR," ujar Airlangga dalam video conference, Kamis (2/4).


Diketahui, pemerintah sendiri telah memberi kebijakan stimulus ekonomi kepada dunia usaha terkait dengan imbas wabah corona. Salah satunya, pemerintah memberikan relaksasi pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pekerja di sektor industri manufaktur.

Bahkan, dukungan kepada dunia usaha juga diperluas melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.


Misalnya, memberikan potongan pungutan PPh Badan sebesar 22 persen mulai tahun ini. Kemudian, mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada 19 sektor usaha.

"Berdasarkan paket yang diluncurkan, Perrpu, dukungan sektor usaha diperluas. Tidak hanya manufaktur tapi yang lain termasuk jasa pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang lain nanti kami akan segera koordinasikan untuk ditambahkan," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan penundaan bayar THR. Pasalnya, banyak perusahaan yang arus kasnya tidak lancar sejak pandemi corona masuk ke Indonesia.

Hal ini terjadi karena roda industri mau tidak mau harus terhenti di tengah masa tanggap darurat corona hingga himbauan kerja dari rumah oleh pemerintah pusat dan daerah. Akibatnya, tidak ada pemasukan, namun beberapa pos operasional tetap harus dipenuhi pembayarannya.


"Maka kami minta kalau bisa pemerintah respons dengan memberi tenggang waktu, misalnya kalau ada perusahaan yang cuma bisa bayar 50 persen THR, ya diperbolehkan, nanti sisa 50 persennya dibayar saat keuangan perusahaan membaik," ujar Sarman.

Bahkan, sambungnya, bila ada perusahaan yang tidak mampu membayar sampai 100 persen, maka bisa diberikan penundaan kewajiban bayar sampai tahun depan. "Jadi mungkin diperbolehkan dirapel ke tahun depan," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

(uli/aud)

Let's block ads! (Why?)



"tengah" - Google Berita
April 02, 2020 at 01:39PM
https://ift.tt/2xMpZFB

Pemerintah Ingatkan Kewajiban THR Pengusaha di Tengah Corona - CNN Indonesia
"tengah" - Google Berita
https://ift.tt/2STVLJo
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Tornado Watch for parts of Middle Georgia - wgxa.tv

[unable to retrieve full-text content] Tornado Watch for parts of Middle Georgia    wgxa.tv "middle" - Google News December 30...

Postingan Populer