KOMPAS.com - Pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia tak dipungkiri turut berdampak pada keuangan negara.
Pemerintah telah menggelontorkan dana untuk meredam dampak yang ditimbulkan oleh wabah virus SARS-CoV-2 tersebut, termasuk intensif kepada dunia usaha dan bantuan sosial.
Masifnya penyebaran virus corona dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara lainnya.
Baca juga: Saat Covid-19 Jadi Penyebab Kematian Utama di AS Kalahkan Jantung...
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.
Pertimbangan tersebut salah satunya dikarenakan belanja pemerintah yang mengalami tekanan di tengah pandemik virus corona.
Penerimaan negara pun diproyeksi mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah wabah yang saat ini terjadi.
Berikut sejumlah fakta terkait dengan pemberian THR dan Gaji ke-13:
Masuk daftar APBN 2020
THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri tahun ini telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
THR dan gaji ke-13 telah dipastikan tersedia di APBN tahun ini, sehingga pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.
"tengah" - Google Berita
April 13, 2020 at 07:31AM
https://ift.tt/3caLgb2
Fakta Seputar THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS di Tengah Pandemi Corona - Kompas.com - KOMPAS.com
"tengah" - Google Berita
https://ift.tt/2STVLJo
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment