SINGAPURA, KOMPAS.com - Sejoli di Singapura didenda Rp 3,2 juta setelah mereka berciuman di tempat umum, di tengah aturan social distancing untuk mencegah Covid-19.
Polisi menciduk pasangan itu di Upper Boon Keng Road, dan masing-masing dijatuhi denda 300 dollar Singapura (Rp 3,2 juta) Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Menikah Massal di Tengah Virus Corona, Pasangan Ini Berciuman Pakai Masker
Stomp memberitakan Selasa (15/4/2020), seorang netizen mengirim foto dan video memperlihatkan pasangan itu duduk di bangku dekat lubang barbekyu.
Padahal seperti dikutip Asia One Rabu (15/4/2020) tempat itu sudah disegel dengan pita merah putih. Sejoli itu duduk dan berciuman.
"Polisi kemudian sampai pada pukul 09.10 pagi setelah menerima laporan dari sejumlah tempat," ujar netizen yang tak disebutkan identitasnya itu.
Merespons laporan tersebut, polisi kemudian menerangkan mereka mendapat laporan pada pukul 08.38 dari beberapa warga bahwa ada dua orang duduk di Blok 8A Upper Boon Keng Road.
Padahal, tempat itu masuk ke dalam kawasan social distancing. Polisi yang bergegas ke lokasi menemukan pasangan itu masih muda.
Si pria disebutkan berusia 20 tahun, sedangkan yang perempuan setahun lebih muda (19). Mereka duduk di area yang dilarang.
"Mereka berdua kemudian dikenakan denda 300 dollar karena melanggar aturan pembatasan sosial sesuai UU Covid-19 2020," kata polisi.
Penegak hukum kemudian memberikan edukasi kepada pasangan itu agar menghormati aturan pemerintah, dan pergi tak lama kemudian.
Baca juga: Laporkan Remaja yang Berciuman di Taman ke Polisi, Anggota Parlemen Bangladesh Dikecam
"tengah" - Google Berita
April 15, 2020 at 09:44PM
https://ift.tt/3aaCNDi
Berciuman di Tengah Social Distancing Covid-19, Pasangan Ini Didenda Rp 3,2 Juta - Kompas.com - KOMPAS.com
"tengah" - Google Berita
https://ift.tt/2STVLJo
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment