Rechercher dans ce blog

Tuesday, February 18, 2020

PR Bersih-bersih Data di Tengah Polemik Kenaikan Iuran BPJS - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Bola permasalahan BPJS Kesehatan masih terus bergulir. Kali ini pemerintah silang pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal kenaikan iuran, khususnya kelas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja BP atau peserta mandiri kelas III.

Di satu sisi, pemerintah bersikukuh untuk tetap mengerek iuran, sedangkan anggota dewan bersikeras membatalkan tambahan iuran untuk mandiri kelas III yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 soal Jaminan Kesehatan Nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berargumen BPJS Kesehatan terus mengalami defisit sejak berdirinya pada 2014. Pada 2019 lalu, potensi defisitnya sangat fantastis, yakni Rp32 triliun.


Karenanya, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan iuran dengan harapan mampu menambal lobang pada keuangan BPJS Kesehatan. Dalam Pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019, tarif iuran kelas mandiri III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Terakhir, iuran peserta mandiri kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Sebelumnya, pemerintah telah mengerek premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Tarif baru PBI itu berlangsung sejak Agustus 2019.

Bendahara negara mengungkapkan pemerintah telah menyetor Rp13,5 triliun untuk membayar kepesertaan PBI yang memang menjadi tanggungan jawab negara. Meski mendapatkan guyuran dana, eks PT Askes (Persero) itu masih berpotensi defisit Rp15,5 triliun di 2020.

Tentunya, potensi defisit makin lebar jika kenaikan iuran mandiri kelas III yang terdiri dari 19 juta orang, dibatalkan seperti harapan anggota dewan. Ujungnya, bukan hanya BPJS Kesehatan yang berdarah, tetapi keuangan negara juga meradang karena defisit BPJS Kesehatan membengkak.

Dengan penuh tekanan pada nada bicaranya, Sri Mulyani menegaskan persoalan tarif BPJS Kesehatan tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Lebih dari itu, ini menyangkut kekuatan fiskal negara.

"Kami ingin sistem jaminan kesehatan nasional bisa diwujudkan tanpa membuat negara tidak sustain (berlanjut). Kami tetap berikan yang terbaik untuk rakyat, terutama yang non mampu, tetapi kemampuan negara untuk berikan jaminan sosial juga bergantung keuangannya," ucapnya.

Tak mau kalah, anggota DPR yang berasal dari Komisi II, VIII, IX, dan IX memberikan serangan balik kepada pemerintah. Mereka mengungkapkan fakta sebagaimana disampaikan Menteri Sosial Juliari Batubara bahwa 30 juta dari total kuota 96,8 juta peserta PBI tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Padahal, DTKS merangkum golongan masyarakat kurang mampu. Itu berarti, kurang lebih 30 juta PBI disangsikan kelayakannya menerima bantuan negara.

"Bayangkan ada 30 juta data PBI rusak. Itu berapa dana kapitasi yang dikeluarkan pemerintah? Berapa uang pemerintah yang tidak jelas?," ucap Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.

Anggota dewan meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran, sampai proses cleansing (pembersihan) data tersebut selesai.

Terkait data, Sri Mulyani mengklaim jika Kemensos telah melakukan cleansing data atas 27,44 juta penerima PBI sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Permasalahannya meliputi peserta tercatat telah meninggal, NIK ganda, dan sebagainya.

Ketua Koordinasi Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengamini jika persoalan data menjadi titik lemah Indonesia. Beberapa kementerian dan lembaga memiliki data masyarakat tak mampu, seperti Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Dalam Negeri.

Iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan naik sejak 1 Januari 2020. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Fakta ini, kata dia, justru berpotensi menimbulkan simpang siur data. Ia menilai kunci penyelesaiannya adalah dengan mempercepat cleansing data terhadap 30 peserta PBI yang belum terdaftar dalam DTKS.

"Proses cleansing data dipercepat, jadi 96,8 penerima PBI harus dibersihkan, penerima ini benar-benar orang miskin lalu yang bukan orang miskin dikeluarkan," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Untuk mempercepat prosesnya, ia mengusulkan sistem deklarasi dari masyarakat tak mampu. Caranya, masyarakat mendatangi dinas sosial di tiap wilayah untuk melapor sebagai warga tak mampu. Khususnya, bagi peserta kelas mandiri III yang tidak mampu namun belum terdaftar sebagai PBI.

Setelah mendapatkan laporan itu, dinas sosial langsung melakukan pengecekan di lapangan. Selama ini, proses pendataan masih cenderung satu pintu oleh dinas sosial. Mereka melakukan pengecekan di lapangan selama sebulan sekali.

"Selama proses cleansing terus jalan publikasikan ke seluruh rakyat jika kelas III mandiri yang merasa miskin silahkan lapor. Jadi jangan tunggu cleansing bulanan," katanya.

Alih-alih debat panjang soal kenaikan iuran mandiri kelas III, menurutnya persoalan cleansing data ini jauh lebih penting. Dengan data yang valid, maka subsidi kepada penerima PBI menjadi tepat sasaran. Semakin cepat cleansing data selesai, maka semakin efektif pemberian subsidi JKN.

"Kalau isunya hanya utak-atik naik tidak, menurut saya itu tidak tepat," ujarnya.

Karenanya, ia menilai pemerintah tak perlu membatalkan kenaikan iuran seperti yang diminta anggota dewan. Toh, nasi sudah menjadi bubur, palu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerek naik iuran sudah diketok.

Selain itu, iuran peserta mandiri kelas III juga belum mengalami penyesuaian sejak 2014. Pada 2016 lalu, muncul wacana kenaikan iuran dari Rp25.500 menjadi Rp30 ribu, namun tak terealisasi. Akan tetapi, ia menilai besaran kenaikan yang ditetapkan pemerintah kali ini terlalu tinggi.

Timboel kerap kali mengusulkan kenaikan iuran dilakukan bertahap, sehingga tidak membebani masyarakat. Tarif baru, lanjutnya, hendaknya disesuaikan dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yaitu Rp120 ribu untuk peserta mandiri kelas I dan Rp75 ribu untuk mandiri kelas II.

"Untuk peserta mandiri kelas III, saya dari awal mengusulkan kalau dia naik bertahap misalnya menjadi jadi Rp28 ribu -Rp29 ribu. Kalau sekarang ke Rp42 ribu naik Rp16.500 langsung terlampau berat. Tetapi kadung dilakukan pemerintah, maka tinggal dipercepat cleansing data PBI," ucapnya.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam juga sepakat dengan Timboel jika percepatan cleansing data mendesak dilakukan. Pasalnya, data tersebut akan menentukan alokasi dan perhitungan pemberian PBI. Menurutnya, kebijakan yang tepat hanya bisa diambil apabila didasarkan kepada data yang lengkap dan benar.

"Tanpa itu, kebijakan bisa tidak efektif atau bahkan tidak bermanfaat. Dalam kasus ini bisa terjadi pemborosan dan justru tidak membantu mereka yang sebenarnya butuh bantuan," katanya.

Namun, ia mendukung anggota dewan jika kenaikan iuran untuk peserta mandiri kelas III sebaiknya dibatalkan selagi data belum beres. Upaya ini dibutuhkan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas bawah di tengah ancaman perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan membebani masyarakat terutama kelas bawah. Implikasinya mereka akan menahan konsumsi sehingga berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi. Sebagaimana diketahui, konsumsi rumah tangga memiliki kontribusi terbesar dalam pertumbuhan ekonomi mencapai 56 persen. Jika konsumsi lesu, pertumbuhan ekonomi pun ikut goyah.

"Pemerintah sebaiknya membatalkan kenaikan iuran utamanya untuk menjaga daya beli masyarakat. Karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan menggerogoti daya beli di tengah penurunan income sebagian masyarakat," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]

Jika alasan pemerintah adalah mengurangi pelebaran defisit, maka ia berpendapat pemerintah seharusnya bisa mencari solusi lain di luar kenaikan iuran. Misalnya, meningkatkan disiplin pembayaran iuran peserta. Ini sesuai dengan fakta bahwa kolektibilitas iuran peserta mandiri baru mencapai 60 persen. Pieter mengusulkan pemerintah mengaitkan kedisiplinan pembayaran iuran dengan layanan BPJS Kesehatan yang diterima peserta. Pemerintah juga harus tegas menghilangkan moral hazard baik di sisi dokter, rumah sakit, maupun pasien.

"Pemerintah juga bisa menyesuaikan kembali cakupan layanan yang diberikan BPJS Kesehatan," ucapnya.

Tak Perlu Ancam Tarik Dana

Timboel menyatakan pemerintah tak perlu mengancam akan menarik suntikan sebesar Rp13,5 triliun kepada BPJS Kesehatan yang telah digunakan untuk membayar selisih PBI, jika kenaikan iuran dibatalkan. Toh, katanya, pemerintah ikut andil dalam defisit BPJS Kesehatan tersebut.

Pernyataan tersebut menanggapi ancaman Sri Mulyani untuk menarik setoran sebesar Rp13,5 triliun kepada BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan pada akhir 2019 lalu apabila kenaikan iuran dibatalkan.

"Ya tidak bisa dong, pemerintah tidak boleh mengancam. Harus dilihat bahwa persoalan defisit bukan hanya karena kinerja direksi, tapi pemerintah juga ketika menghitung PBI dari awal tidak sesuai dengan aktuaria DJSN. Kan ada dosa pemerintah pusat juga," katanya.

Sebelumnya, DJSN mengusulkan premi peserta PBI minimal Rp36 ribu ketika JKN-KIS dibentuk pada 1 Januari 2014. Lalu, mandiri kelas III Rp53 ribu, kelas II Rp63 ribu dan kelas I Rp80 ribu per orang per bulan.

Namun, usulan ini tidak pernah diikuti. Pemerintah menetapkan besaran iuran peserta BPJS untuk kelas I Rp80 ribu, kelas II Rp59 ribu, kelas III Rp25 ribu, dan PBI Rp23 ribu.

"Artinya dosanya pemerintah juga ada, sehingga ya sudah tidak usah mengancam, tidak usah menarik kembali. Ini demi kesejahteraan rakyat," tuturnya.

(sfr)

Let's block ads! (Why?)



"tengah" - Google Berita
February 19, 2020 at 08:19AM
https://ift.tt/38GWoLB

PR Bersih-bersih Data di Tengah Polemik Kenaikan Iuran BPJS - CNN Indonesia
"tengah" - Google Berita
https://ift.tt/2STVLJo
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Tornado Watch for parts of Middle Georgia - wgxa.tv

[unable to retrieve full-text content] Tornado Watch for parts of Middle Georgia    wgxa.tv "middle" - Google News December 30...

Postingan Populer