Rechercher dans ce blog

Monday, January 27, 2020

Kemenperin tengah menyiapkan aturan turunan dari Perpres mobil listrik - Kontan

Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No.55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika mengatakan, saat ini kemenperin sedang proses tahap akhir penyiapan kerangka pikir regulasi secara komprehensif, penyusunan substansi pengaturan dan penyusunan Rancangan permenperin.

Baca Juga: Mobil hybrid dan PHEV tidak kebal aturan ganjil genap di Jakarta

Menurut Putu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri untuk rapat koordinasi terkait penyusunan aturan turunan tersebut. "Dalam waktu segera akan dilaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan pelaku industri," kata Putu kepada Kontan, Senin (27/1).

Sebagai informasi, Industri kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Ini resep Bank Mandiri kerek laba nyaris dua digit di tahun lalu

a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

  1. Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
  2. Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
  3. Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),

Baca Juga: Dishub DKI siapkan stiker khusus untuk mobil listrik

b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

  1. Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
  2. Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
  3. Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
  4. Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).

Baca Juga: Honda masih tunggu petunjuk teknis aturan bebas pajak kendaraan listrik di Jakarta

 




Let's block ads! (Why?)



"tengah" - Google Berita
January 27, 2020 at 10:55PM
https://ift.tt/2GtbhEF

Kemenperin tengah menyiapkan aturan turunan dari Perpres mobil listrik - Kontan
"tengah" - Google Berita
https://ift.tt/2STVLJo
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Tornado Watch for parts of Middle Georgia - wgxa.tv

[unable to retrieve full-text content] Tornado Watch for parts of Middle Georgia    wgxa.tv "middle" - Google News December 30...

Postingan Populer